Refleksi: Februari 2003
Sabtu 22 Februari 2003

Bolpoin Sejuta Dolar

Tahun 1960-an, Amerika Serikat sedang seru-serunya bersaing dengan (mendiang) Uni Sovyet dalam hal penerbangan ruang angkasa. Saat itu, NASA memandang perlu untuk mengembangkan sebuah bolpoin khusus yang dapat digunakan dalam kondisi tanpa bobot (gravitasi nol) di dalam kapsul pesawat luar angkasanya. Persoalannya, bolpoin konvensional jelas tidak bisa digunakan di ruang angkasa lantaran prinsip kerjanya yang bergantung pada adanya gravitasi.

Setelah penelitian yang intensif dan memakan waktu lama, sebuah "bolpoin ruang angkasa" senilai satu juta Dolar berhasil dibuat. Bolpoin ini menuai sukses saat uji coba penggunaannya dalam misi ruang angkasa, dan setelah tiba kembali di Bumi juga mencatat sukses sebagai benda kenangan, lambang keunggulan teknologi bangsa Amerika atas Uni Sovyet.

Uni Sovyet juga menghadapi persoalan yang sama. Untuk mengatasinya, mereka menggunakan pensil.

Catatan: Saya tidak berhasil menemukan keterangan apakah cerita diatas merupakan kisah nyata atau sekedar jokes tapi kutipan berikut ini dijamin otentik :)


"There is just one thing I can promise you about the outer space program: Your tax dollar will go farther."

-- Wernher von Braun

- Diposting oleh Dhani @ 23:13

Rabu 19 Februari 2003

Quotes

Situs berikut saya isi dengan kumpulan kata-kata bijak soal sains. Sebagian besar kutipan disana sudah pernah saya culik untuk selingan di halaman ini, dan sebagian lagi tinggal menunggu waktu saja :).

Desainnya memang sengaja dibikin agak "angker" dengan gradasi warna yang hanya berkisar pada hitam dan putih.

- Diposting oleh Dhani @ 07:54

Sabtu 15 Februari 2003

Paten (3)

Bicara tentang paten, banyak hal "aneh" terjadi akhir-akhir ini berkaitan dengan soal yang satu ini, misalnya pematenan hal-hal yang sebenarnya sudah umum. Dalam hal ini, Indonesia mungkin yang paling sering kecolongan. Ambil contoh, penggunaan buah pohon Mengkudu (yang asli Indonesia!) sebagai bahan obat-obatan ternyata telah dipatenkan di Jepang dan Amerika, yang notabene tanaman ini tak tumbuh di sana.

Jepang, yang telah melakukan penelitian terhadap buah mengkudu, sejak tahun 1985 telah mempatenkan penemuannya terhadap ekstrak buah mengkudu sebagai obat hepatitis oleh EISAI CO.Ltd/Mr. Ogata Yoshitake. Kemudian tahun 1995, Jepang juga mematenkan ekstrak akar mengkudu sebagai anti bakteri (Helicobacter pylory) oleh TERUMO CORP./Mr. Hasegawa Hirokazu dan Mr. Koyano Takashi. Sementara itu, paten untuk produk-produk farmasi dari mengkudu beserta teknologi pengolahannya telah didaftarkan di Amerika Serikat dengan Paten No. 5, 288, dan 491 sejak tanggal 22 Februari 1994.

Bukan itu saja. Bahkan tempe (iya betul, tempe yang makanan dari kedelai itu) dan rumah adat Toraja pun telah dipatenkan di luar negeri, tapi tentu saja bukan oleh orang Indonesia. Daftar ini kemungkinan akan bertambah panjang mengingat masyarakat kita umumnya kurang aware terhadap masalah paten.

Lucunya, yang menjadi "trend" sekarang di Indonesia, justeru artis yang mematenkan kata-kata dengan cara pengucapan tertentu yang dianggap menjadi "trade-mark"-nya. Misalnya seorang artis, sebut saja "P", yang mematenkan lafal "pusiiing" dengan penekanan sedemikian rupa seperti yang sering ia ucapkan di televisi. Sebetulnya masih banyak lagi sih, contoh-contoh lain yang semacam ini, tapi saya nggak apal :). Bagi yang mengerti soal paten, ini sebenarnya jadi bahan ketawaan juga, tapi apa boleh buat, the show must go on! Pusiiing!

- Diposting oleh Dhani @ 12:01

Selasa 11 Februari 2003

Paten (2)

Bagaimana dengan penerapan paten di dunia IT? Disini cerita berubah menjadi ruwet bak benang kusut. Persoalannya akan terbentur ke jangka waktu berlakunya paten mengingat produk-produk IT umumnya memiliki life cycle yang sangat pendek. Skema ala produk kesenian jelas tidak bisa dipakai untuk produk IT karena dalam jangka waktu puluhan tahun produk satu ini akan benar-benar obsolete alias ketinggalan jaman sehigga apabila digratiskan sekalipun tetap tidak ada yang berminat untuk memakai.

So, kenapa kita tidak pakai skema kedua (ala produk obat-obatan)? Nanti dulu dong! Pertama, produk IT tidak punya bahan aktif yang bisa dijual ramai-ramai dengan merek yang berbeda. Dalam dunia software komersial, code is money, jadi jangan harap ada satu barispun kode sumber (source code) yang akan diumbar oleh perusahaan software komersial ke publik, apalagi ke perusahaan saingan :). Sebagai contoh kasus, walaupun sama-sama merupakan software pengolah grafis, CorelDraw, atau PhotoShop, atau FreeHand, akan sama-sama dikembangkan dari nol oleh pembuatnya masing-masing dengan cara yang berbeda pula (tampilan boleh mirip, fitur boleh sama, tapi prosesnya beda!).

Kedua, produk IT terus menerus mengalami pengembangan dan revisi secara sangat intensif. Kalau setiap versi dimintakan patennya, maka pada prakteknya, jangka waktu paten menjadi tidak terbatas. Kalau Microsoft mengajukan Paten untuk Windows 1.0 tahun 1985, maka patennya sekarang mungkin sudah tidak berlaku lagi, tapi dengan dikeluarkannya Windows XP maka paten diperbarui. Dengan asumsi Microsoft akan terus mengembangkan produk MS Windowsnya, maka konsekuensinya, hak paten untuk Windows jadi seolah-olah tidak memiliki batas waktu. Mau nggak bayar royalti? Pakai saja Windows 1.0. Ditanggung nggak ada tuntutan dari Microsoft! Tapi apa user mau menggunakan software yang sudah kadaluwarsa? Pilihan satu-satunya: tetap bayar royalti untuk menggunakan software yang paling baru. Take it or leave it! [or pirate it :D].

Kalau begitu jangan dipatenkan saja! Eh, ini bukannya main-main. Sementara pihak ada yang menentang keras segala bentuk paten untuk produk software komersial. Kelompok ini beranggapan bahawa software dapat dipandang sebagai serangkaian persamaan matematika yang kompleks, dan persamaan Matematika--sebagaimana ilmu-ilmu dasar lainnya--tidak bisa dimintakan patennya.

Masuk akal? Tidak juga. Dalam dunia pemrograman komputer, kita mengenal yang namanya algoritma, yaitu alur logika berpikir manusia yang ditransformasikan kedalam langkah-langkah yang kemudian digunakan sebagai dasar pengembangan sebuah software. Nah, algoritma ini tidak bisa dipatenkan, tapi kalau sudah diimplementasikan dalam bentuk software, maka softwarenya bisa dipatenkan.

Dengan demikian, kalau pemrograman komputer dianggap sebagai penerapan persamaan matematika (sebagai ilmu dasar), itu akan terbatas hingga ke level algoritma saja, sedangkan software engineering sudah dianggap sebagai ilmu terapan yang aplikasinya dapat dimintakan paten. Ambil contoh algoritma MP3 yang boleh-boleh saja dicomot oleh siapa saja untuk dikembangkan menjadi software MP3 Player. Softwarenya sendiri bisa dipatenkan tapi jangan harap bisa mematenkan algoritmanya! Bingung? Saya juga koq!

- Diposting oleh Dhani @ 08:06

Minggu 09 Februari 2003

Paten (1)

Persoalan paten dan HAKI akhir-akhir ini mendapat sorotan yang lumayan, khususnya dalam konteks memerangi produk-produk bajakan. Sebelum kita bahas lebih lanjut, kita perlu memperjelas dahulu bahwa antara paten dengan hak cipta (copyright) sebenarnya adalah sesuatu yang berbeda. Copyright alias hak cipta telah melekat pada setiap pencipta atas hasil karyanya secara otomatis dan ini dijamin oleh undang-undang, sedangkan paten sifatnya harus dimintakan dahulu kepada badan-badan terkait. Untuk apa? Dengan memiliki paten, terbuka kesempatan untuk memperoleh royalti atas penggunaan karya cipta bersangkutan apabila karya cipta tersebut dipergunakan oleh orang lain.

Hak paten sendiri sebenarnya tidaklah berlaku untuk seterusnya, melainkan terbatas untuk jangka waktu tertentu. Pemberian hak paten sebenarnya dimaksudkan agar sang penemu/pencipta dapat mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan dalam proses penemuanya sekaligus mendapatkan reward yang layak tanpa terjebak menjadi monopolis. Untuk produk kesenian, seperti lagu atau komposisi musik, paten berlaku selama hidup sang seniman ditambah 50 tahun, dan sesudahnya karya tersebut dianggap sebagai milik publik. Ini menjelaskan kenapa untuk mempagelarkan musik klasik kita tidak perlu bayar royalti kemanapun: Bukan karena komposernya sudah lama almarhum, tetapi karena karya mereka sudah dianggap milik umum alias public domain karena patennya sudah kadaluwarsa.

Untuk produk-produk lain, paten juga berlaku untuk jangka waktu tertentu sebelum akhirnya menjadi milik publik dan dapat diproduksi secara bebas. Taruhlah produk obat-obatan dimana bahan aktif tertentu, pada awalnya dipatenkan dan hanya boleh dipergunakan oleh perusahaan yang menemukannya dibawah sebuah merek dagang untuk jangka waktu tertentu. Begitu masa ini habis, bahan aktif yang sama dapat dikemas dalam merek dagang berbeda oleh perusahaan yang berbeda pula. Makanya kalau kita perhatikan, beberapa merek obat sakit kepala yang beredar sebenarnya terdiri dari bahan yang itu-itu saja, cuma istilahnya mungkin berbeda. Misalnya Panadol dan Biogesic sebenarnya memiliki komposisi kimia yang identik (Parasetamol 500 mg), sementara Panadol Extra sebenarnya hanya menambahkan "ekstra" 65 mg kafein, tapi istilah parasetamol dalam labelnya diganti menjadi asetaminofen dengan takaran yang juga sama: 500 mg (Parasetamol dan Asetaminofen sebenarnya adalah "barang" yang sama, cuma beda di sebutan saja).

Begitu pula dengan bahan aktif Sildenafil yang saat ini masih menjadi monopoli Pfizer yang memasarkannya dibawah merek dagang "Viagra". Kelak saat paten yang dipegang Pfizer habis masa berlakunya, maka Sildenafil dapat digunakan oleh perusahaan mana saja dan dibawah merek dagang apa saja untuk keperluan yang sama (yang ini udah pada tahu kan?).

"The patent system added the fuel of interest to the fire of genius."

-- Abraham Lincoln

- Diposting oleh Dhani @ 01:45

Jumat 07 Februari 2003

Antara Columbia dan Challenger

Bencana Columbia memang mengingatkan kita dengan kecelakaan yang menimpa Challenger, 28 Januari 1986, bahkan secara kebetulan waktunya juga hanya berselisih beberapa hari dengan ulang tahun musibah Challenger. Bedanya, Challenger meledak dalam proses peluncuran, sedangkan Columbia hancur dalam proses pendaratan.

Satu hal lagi, walaupun masih dalam proses penyelidikan, diduga kuat apa yang menimpa Challenger dan Columbia juga hampir mirip, yaitu berasal dari "hal kecil" yang dianggap tidak signifikan. Sebagian dari kita mungkin masih ingat, musibah yang menimpa Challenger disebabkan oleh kebocoran pada O-Ring yang berfungsi sebagai penyekat panas pada salah satu roket pendorongnya. Kebocoran ini menyebabkan panas tinggi yang kemudian merembet ke tangki bahan bakar sehingga berbuntut ledakan. Konon kesalahan ini sudah terdeteksi sebelum Challenger meluncur, plus peringatan dari beberapa pihak bahwa peluncuran dalam dinginnya cuaca di bulan Januari mungkin akan berbahaya, tapi kesemuanya itu diabaikan oleh otoritas peluncuran.

Balik ke bencana Columbia, satu hal yang saat ini diduga kuat menjadi penyebab musibah itu adalah bocornya lempengan keramik yang berfungsi sebagai penyekat panas di sekitar sayap bagian kiri karena terhantam oleh potongan gabus yang terlepas dari tangki bahan bakar sekunder pada proses peluncuran. Para ahli di NASA semula "meremehkan" persoalan ini karena penyekat panas yang lepas sudah menjadi "barang biasa" dalam peluncuran pesawat ulang-alik. Asal tahu saja, warna putih dan hitam dari pesawat tersebut bukan berasal dari cat, tetapi dari warna potongan keramik silika berwarna putih, abu-abu, dan hitam yang melapisi seluruh badan pesawat. Potongan keramik ini berfungsi sebagai penahan panas yang terjadi karena gesekan dengan atmosfir saat pesawat melakukan proses pendaratan.

Selama ini, keramik penyekat panas yang melapisi badan pesawat sering terlepas dalam proses peluncuran. Bahkan saat peluncuran perdana Columbia (1981), foto yang diambil dari kargo pesawat oleh awaknya sudah menunjukkan adanya bintik-bintik hitam di badan pesawat yang menandakan lepasnya potongan keramik yang melapisi bagian yang bersangkutan.

Hal-hal yang rutin memang sering membuat kita abai. Toleransi penyekat panas yang terpasang di tubuh pesawat ulang-alik memang berbeda-beda. Bagian yang berwarna hitam yang melapisi bagian bawah memiliki toleransi panas yang lebih tinggi karena saat pesawat mengalami gesekan dengan atmosfir dalam proses pendaratan, bagian inilah yang menghadapi temperatur yang paling tinggi. Boleh jadi dalam kasus-kasus sebelumnya, penyekat panas yang lepas adalah yang berada di posisi yang tidak terlalu berbahaya, tapi kasus yang dialami Columbia kali ini, penyekat panas yang terlepas kebetulan yang melapisi bagian yang sangat vital.

Walhasil--kalau memang ini penyebabnya--ada pelajaran baru yang bisa dipetik: peluncuran pesawat ulang alik ternyata ibarat "gambling". Kita bermain di teori probabilitas, diantara sekian puluh ribu keping keramik penyekat panas yang melekat di tubuh pesawat, akan ada beberapa yang lepas saat peluncuran (ini sulit dihindari). Kalau kebetulan yang terlepas adalah yang melapisi bagian yang tidak terlalu penting, maka pesawat masih bisa dengan aman memasuki atmosfir Bumi, tapi kalau kebetulan penyekat yang terlepas adalah yang melapisi bagian-bagian vital ... buuum!

- Diposting oleh Dhani @ 09:20

Minggu 02 Februari 2003

Tragedi Columbia

Dunia penerbangan antariksa kembali berduka. Pesawat ulang alik Columbia meledak saat dalam proses pendaratan pada Sabtu pagi waktu AS (Sabtu Malam WIB) setelah melakukan misi penelitian ilmiah selama 16 hari. Ketujuh awaknya, 6 berkebangsaan AS dan seorang warganegara Israel, tewas dalam peristiwa itu.

Columbia memulai proses reentry pukul 7:15 CST (20:15 WIB) dengan menyalakan roket untuk membawa pesawat memasuki atmosfer Bumi. Pengendali misi kehilangan kontak sekitar pukul 8:00 CST (21:00 WIB). Saat itu Columbia sedang melaju pada 18 kali kecepatan suara di ketinggian 63.100 meter. Puing-puing pesawat "menghujani" wilayah timur Texas hingga negara bagian Lousiana (NASA Press Release).

- Diposting oleh Dhani @ 11:28

Sabtu 01 Februari 2003

Cybercrime

Bicara tentang internet, alias cyberspace, kita sering bersinggungan dengan terminologi "cybercrime" alias kejahatan di dunia cyber. Namanya juga kejahatan, tentu itu adalah sesuatu yang bersifat merugikan bagi si korban. Isu cybercrime biasanya langsung dikaitkan dengan aksi-aksi para cracker atau penggunaan internet untuk mengeduk keuntungan secara tidak halal (kejahatan perbankan, misalnya). Beberapa negara maju mengantisipasi maraknya kejahatan di dunia cyber ini dengan membuat undang-undang khusus yang biasa dikenal sebagai cyberlaw. Tapi apa ini efektif?

Kenyatannya, selain kejahatan yang sifatnya "kasat mata", cybercrime juga banyak memiliki wilayah abu-abu yang agak sulit digolongkan apakah sebagai sebuah tindak kejahatan ataukah bukan. Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya.

Salah satu contoh "wilayah abu-abu" ini adalah aksi probing atau portscaning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.

Ada lagi yang berupa tindakan berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting. Kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain "pelesetan" dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeduk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya. Cerita soal ini kita sudah bahas agak detail di halaman ini.

Soal penyalahgunaan sarana maupun fasilitas di internet juga menjadi kajian serius, termasuk didalamnya penggunaan internet untuk menyebarkan kebencian, isu-isu rasial, pelanggaran privasi, hingga hal-hal yang bertentangan dengan kesususilaan. Untuk yang yang terakhir ini juga relatif, karena setiap negara punya batasan sendiri tentang hal ini, dari yang relatif longgar hingga yang konservatif. Yang masih kontroversial dalam soal pelanggaran privasi ini adalah pengiriman mail promosi (spam) yang jumlahnya akhir-akhir ini meningkat gila-gilaan. Juga hal-hal sekunder lain seperti maraknya aksi carding dan penyebaran materi bajakan melalui sarana internet.

Persoalan lain untuk penerapan cyberlaw adalah menyangkut batasan wilayah hukum suatu negara. Internet, boleh dibilang tidak mengenal batasan negara atau wilayah yurisdiksi. Kalau sudah begini, sangat sulit untuk menjerat pelaku cybercrime yang melakukan aksinya secara lintas negara. Coba bayangkan, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker--katakanlah--berkebangsaan Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia yang servernya ada di Amerika Serikat, sementara sang hacker sendiri melakukan aksinya dari Inggris. Lantas, perangkat hukum negara mana yang harus digunakan untuk menjeratnya?

- Diposting oleh Dhani @ 01:27